Menikah Dulu atau Menuntut Ilmu Dulu????
Sebenarnya nikah dan tholibul ilmu itu bukanlah dua hal yang saling bertentangan, bahkan bisa digabungkan. Artinya nikah itu tidak menghalangi untuk menuntut ilmu dan sebaliknya, menuntut ilmu itu tidak menghalangi untuk menikah. Dan jangalah berhenti menuntut ilmu gara-gara nikah.
Kalau seandainya ada seseorang yang disukai agama dan akhlaknya, datang melamar, maka hendaklah orang tua dan akhwat yang bersangkutan tidak menolaknya. Di sini saya akan mencantumkan fatwa syeikh Ibnu Utsaimin yang ada hubungan dengan masalah diatas :